Beasiswa Pendidikan Indonesia, Peluang Emas Untuk Guru Penggerak

administrator Mei 4, 2023

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang selanjutnya disebut BPI Kemendikbudristek, adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola
Dana Pendidikan (LPDP). BPI Kemendikbudristek terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree). Semua jenis program beasiswa bergelar jenjang D4/S1, S2, dan S3 untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbudristek.

Beasiswa untuk guru dan tenaga kependidikan ini merupakan salah satu langkah Kemendikbudiristek menuju transformasi Guru dan Tenaga Kependidikan dengan output menghasilkan pelajar Pancasila melalui strategi Guru dan Sekolah Penggerak.

Dalam strategi tersebut, beasiswa bagi guru ditujukan untuk transformasi kepemimpinan sekolah, transformasi pendidikan profesi guru, pengembangan ekosistem belajar bagi guru, pemberdayaan komunitas pendidikan, dan penataan SDM untuk guru dan tenaga kependidikan,

Definisi Beasiswa Pendidikan Indonesia

Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut BPI Kemendikbudristek adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

Tujuan BPI

1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) Bergelar bertujuan untuk; a) meningkatkan kualifikasi calon Guru Sekolah Menengah Kejuruan, Pelaku Budaya, calon Dosen Perguruan Tinggi Negeri baru, Dosen, Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi negeri, b) membantu Peserta Didik berprestasi dan mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa
Nusantara untuk mendapatkan gelar pendidikan tinggi; dan c) membantu Warga Negara Indonesia dalam menempuh pendidikan di luar negeri.

Syarat Khusus Untuk Guru dan Tenaga Pendidikan

S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki

S2 Beasiswa Indonesia Maju 

a) memiliki prestasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir:
(1) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh;

(2) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:

(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu);
dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek melakukan pendaftaran dengan cara:
1. mendaftar secara daring melalui: www.beasiswa.kemdikbud.go.id;
2. mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id.

Mekanisme Seleksi Dan Penetapan

1. Seleksi terdiri atas:
a) seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan
b) seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/ keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
2. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
3. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek oleh Kepala BPPT.

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait