Contoh Resume Agenda 1 Jurnal MOOC PPPK Jenjang SMK

administrator September 3, 2023

RESUME AGENDA 1

 1. Materi Wawasan Kebangsaan

Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi Negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara:

  1. Pancasila

Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

  1. Undang-Undang Dasar 1945

Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Bhinneka Tunggal Ika

Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya 16 negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya.

2.      Analisis Isu Kontemporer

Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).

Menurut DePorter (2009:172), selain dapat meningkatkan daya ingat terhadap suatu informasi, mind mapping juga mempunyai manfaat lain, yaitu sebagai berikut.

  1. Fleksibel Anda dapat dengan mudah menambahkan catatan-catatan baru di tempat yang sesuai dalam peta pikiran tanpa harus kebingungan dan takut akan merusak catatan yang sudah rapi.
  2. Dapat Memusatkan Perhatian Dengan peta pikiran, Anda tidak perlu berpikir untuk menangkap setiap kata atau hubungan, sehingga Anda dapat berkonsentrasi pada gagasan-gagasan
  3. Meningkatkan Pemahaman Dengan peta pikiran, Anda dapat lebih mudah mengingat materi pelajaran sekaligus dapat meningkatkan pemahaman terhadap materi pelajaran tersebut. Karena melalui peta pikiran, Anda dapat melihat kaitan- kaitan antar setiap gagasan.
  4. Menyenangkan Imajinasi dan kreativitas Anda tidak terbatas sehingga menjadikan pembuatan dan pembacaan ulang catatan menjadi lebih di gunakan untuk belajar.

Dalam melakukan teknik mind mapping, terdapat 7 langkah pemetaan sebagai berikut.

  1. Mulai dari Bagian Tengah. Mulai dari bagian tengah kertas kosong yang sisinya panjang dan diletakkan Memulai dari tengah memberi kebebasan kepada otak Anda untuk menyebarkan kreativitas ke segala arah dengan lebih bebas dan alami.
  2. Menggunakan Gambar atau Foto untuk Ide Sentral Gambar bermakna seribu kata dan membantu Anda menggunakan imajinasi. Sebuah gambar sentral akan lebih menarik, membuat Anda tetap terfokus, membantu berkonsentrasi, dan mengaktifkan
  3. Menggunakan Warna Bagi otak, warna sama menariknya dengan gambar. Warna membuat peta pikiran lebih hidup, menambah energi pemikiran kreatif, dan
  4. Menghubungkan Cabang-cabang Utama ke Gambar Pusat Hubungkan cabang- cabang utama ke gambar pusat kemudian hubungkan cabang-cabang tingkat dua dan tiga ke tingkat satu dan dua dan seterusnya. Karena otak bekerja menurut Otak senang mengaitkan dua (atau tiga, atau empat) hal sekaligus. Jika kita menghubungkan cabang-cabang, kita akan lebih mudah mengerti dan mengingat.

 

  1. Membuat Garis Hubung yang Melengkung, Bukan Garis Lurus Garis lurus akan membosankan Cabang-cabang yang melengkung dan organis, seperti cabang-cabang pohon, jauh lebih menarik bagi mata.
  2. Menggunakan Satu Kata Kunci untuk Setiap Garis Kata kunci tunggal memberi lebih banyak daya dan flesibilitas kepada peta pikiran. Setiap kata tunggal atau gambar adalah seperti pengganda, menghasilkan sederet asosiasi dan hubungannya sendiri.
  3. Menggunakan Gambar Seperti gambar sentral, setiap gambar bermakna seribu Jika anda hanya mempunyai gambar di dalam peta pikiran, maka peta pikiran siswa sudah setara dengan 10.000 kata catatan (Buzan, 2008:15-16).

3. Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building.Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara.

Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.

Dengan demikian, maka untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan lokal

sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam Bab III ini sebagai wujud bahwa kita,memiliki kemampuan awal bela negara, maka kita akan membahas tentang Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani danMental; Etika, Etiket dan Moral; serta Kearifan Lokal.

Sumber : disini

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait