Syarat dan Cara Buat KTP Digital Baru Online

administrator Juli 4, 2023

Hai, Sahabat Warta Bangil! Apakah kamu sudah memiliki KTP digital? KTP digital adalah sebuah inovasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Dengan KTP digital, kamu tidak perlu lagi membawa KTP fisik karena identitas kamu sudah tersimpan dalam bentuk aplikasi di smartphone kamu.

Namun, bagaimana jika kamu belum memiliki KTP digital atau ingin membuat KTP digital baru? Apakah kamu harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau bisa melakukannya secara online? Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini!

Lalu, apa itu KTP digital dan apa bedanya dengan e-KTP? Apa saja syarat dan cara buat KTP digital baru online dan offline di Dukcapil? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini!

Apa Itu KTP Digital dan Apa Bedanya dengan e-KTP?

KTP digital adalah sebuah bentuk identitas kependudukan digital yang diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diunduh di smartphone. KTP digital berisi data pribadi penduduk yang sama dengan e-KTP, namun ditambah dengan QR code yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian data.

KTP digital merupakan pengembangan dari e-KTP yang sebelumnya berbentuk kartu fisik. Dengan KTP digital, penduduk tidak perlu lagi membawa atau menyimpan e-KTP fisik karena sudah bisa mengakses data identitasnya melalui smartphone. Selain itu, KTP digital juga lebih aman dan praktis karena dilengkapi dengan fitur face recognition dan QR code.

Bagaimana Syarat dan Cara Buat KTP Digital Baru Online?

Untuk bisa buat KTP digital baru secara online, kamu perlu mengikuti syarat dan cara berikut ini:

  1. Syarat buat KTP digital baru secara online:
    • Memiliki e-KTP atau sudah terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
    • Memiliki email pribadi yang masih aktif.
    • Memiliki smartphone berbasis android atau iOS.
  2. Cara buat KTP digital baru secara online:
    • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi IKD dan masukkan NIK, email, dan nomor handphone yang aktif, lalu klik verifikasi data.
    • Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
    • Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil setempat.
    • Cek email yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi.
    • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

    Aktivasi IKD telah selesai. Kamu sudah bisa mengakses data identitas kamu melalui aplikasi IKD di smartphone kamu.

 

Perlu diketahui, untuk mendapatkan QR code dari Dinas Dukcapil setempat, kamu harus datang langsung ke kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili kamu. Kamu juga harus didampingi oleh petugas Dukcapil karena proses ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Bagaimana Syarat dan Cara Buat KTP Digital Baru Offline?

Untuk bisa buat KTP digital baru secara offline, kamu perlu mengikuti syarat dan cara berikut ini:

  1. Syarat buat KTP digital baru secara offline:
    • Memiliki e-KTP atau sudah terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
    • Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
    • Membawa fotokopi KK dan akta kelahiran.
  2. Cara buat KTP digital baru secara offline:
    • Datang langsung ke kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili kamu.
    • Serahkan surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KK, dan akta kelahiran kepada petugas Dukcapil.
    • Isi formulir permohonan pembuatan KTP digital yang disediakan oleh petugas Dukcapil.
    • Lakukan perekaman data diri, termasuk sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan.
    • Tunggu hingga petugas Dukcapil memberikan QR code yang bisa dipindai untuk mengakses data identitas kamu melalui aplikasi IKD di smartphone kamu.

    Pembuatan KTP digital telah selesai. Kamu sudah bisa mengakses data identitas kamu melalui aplikasi IKD di smartphone kamu.

 

Perlu diketahui, untuk bisa mengakses data identitas kamu melalui aplikasi IKD di smartphone kamu, kamu harus mengunduh aplikasi IKD terlebih dahulu di Play Store atau App Store. Kamu juga harus melakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha yang dikirimkan ke email kamu.

Tanya Jawab Seputar Cara Buat KTP Digital Baru Online dan Offline

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan seputar cara buat KTP digital baru online dan offline:

    • Apakah cara buat KTP digital baru online dan offline aman dan terpercaya?

Jawab: Ya, cara buat KTP digital baru online dan offline adalah aman dan terpercaya asalkan kamu mengikuti syarat dan cara yang benar dan resmi dari Kemendagri. Kamu juga harus berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi kamu saat menggunakan aplikasi IKD.

    • Apakah cara buat KTP digital baru online dan offline bisa meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan?

Jawab: Ya, cara buat KTP digital baru online dan offline bisa meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan karena kamu tidak perlu lagi membawa atau menyimpan e-KTP fisik karena sudah bisa mengakses data identitas kamu melalui smartphone. Selain itu, KTP digital juga lebih aman dan praktis karena dilengkapi dengan fitur face recognition dan QR code.

    • Apakah cara buat KTP digital baru online dan offline bisa mempengaruhi kualitas data identitas penduduk?

Jawab: Tidak, cara buat KTP digital baru online dan offline tidak akan mempengaruhi kualitas data identitas penduduk yang kamu miliki. Data identitas penduduk yang terdapat di KTP digital akan tetap sama dengan data identitas penduduk yang terdapat di e-KTP fisik.

.Kesimpulan

Cara buat KTP digital baru online dan offline adalah sebuah solusi yang ditawarkan oleh Kemendagri untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Dengan KTP digital, kamu tidak perlu lagi membawa atau menyimpan e-KTP fisik karena sudah bisa mengakses data identitas kamu melalui smartphone.

Namun, kamu juga harus berhati-hati dalam menggunakan cara ini dan pastikan kamu mengikuti syarat dan cara yang benar dan resmi dari Kemendagri. Kamu juga harus berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi kamu saat menggunakan aplikasi IKD.

Demikianlah artikel tentang cara buat KTP digital baru online dan offline di Dukcapil. Semoga bermanfaat dan membantu kamu dalam membuat KTP digital baru. Jika kamu memiliki pertanyaan atau pengalaman seputar cara buat KTP digital baru online dan offline, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait