PNS Provinsi Jatim lebih kurang sebanyak 28 ribu pegawai terancam tidak menerima gaji hingga akhir Desember 2016. Pasalnya, pemerintah pusat melakukan penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemprov Jatim selama 4 bulan ke depan atau hingga bulan Desember 2016.
Soekarwo selaku Gubernur Jatim mengatakan anggaran Pemprov Jatim pada APBD 2016 saat ini tersisa Rp1,8 triliun dari semula Rp3,6 triliun. Hal ini terjadi setelah dikurangi loan agreement Bank UMKM dan dana cadangan Pilgub.
"Kalau dana itu tidak bisa dicairkan, maka puluhan ribu PNS bisa-bisa tidak gajian untuk empat bulan ke depan. Sementara kebutuhan kita untuk gaji pegawai mencapai Rp1,2 miliar per bulan," Ujar Pakde Karwo (28/8/2016).
Dikutip dari Metro News Keputusan penundaan DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa 16 Agustus.
Pakde Karwo juga menjelaskan bahwa, dana DAU dalam pemerintahan itu adalah konsep kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan daerah terdapat selisih, sehingga dinamakan fiskal gap. Menurutnya, penundaan dana DAU tersebut karena pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk kebutuhan negara. Akhirnya DAU ditunda dan akan dicairkan pada awal 2017.
"Tapi, jika di tahun 2017 pemerintah belum memiliki kecukupan uang, maka dana DAU akan dicairkan pada 2018. Sementara DAU itu masuk belanja tetap yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk gaji PNS oleh pemerintah daerah," katanya.
Dibawah ini adalah beberapa daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah :
Soekarwo selaku Gubernur Jatim mengatakan anggaran Pemprov Jatim pada APBD 2016 saat ini tersisa Rp1,8 triliun dari semula Rp3,6 triliun. Hal ini terjadi setelah dikurangi loan agreement Bank UMKM dan dana cadangan Pilgub.
"Kalau dana itu tidak bisa dicairkan, maka puluhan ribu PNS bisa-bisa tidak gajian untuk empat bulan ke depan. Sementara kebutuhan kita untuk gaji pegawai mencapai Rp1,2 miliar per bulan," Ujar Pakde Karwo (28/8/2016).
Dikutip dari Metro News Keputusan penundaan DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa 16 Agustus.
Pakde Karwo juga menjelaskan bahwa, dana DAU dalam pemerintahan itu adalah konsep kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan daerah terdapat selisih, sehingga dinamakan fiskal gap. Menurutnya, penundaan dana DAU tersebut karena pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk kebutuhan negara. Akhirnya DAU ditunda dan akan dicairkan pada awal 2017.
"Tapi, jika di tahun 2017 pemerintah belum memiliki kecukupan uang, maka dana DAU akan dicairkan pada 2018. Sementara DAU itu masuk belanja tetap yang harus dikeluarkan setiap bulan untuk gaji PNS oleh pemerintah daerah," katanya.
Dibawah ini adalah beberapa daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah :
- 1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp 86,810 miliar/bulan;
- 2. Provinsi Jawa Tengah Rp 84,190 miliar/bulan;
- 3. Kab. Garut (Jabar) Rp 81,873 miliar/bulan;
- 4. Provinsi Jawa Timur Rp 75,724 miliar/bulan;
- 5. Kota Bandung Rp 75,704 miliar/bulan;
- 6. Provinsi Kalimantan Barat Rp 67,604 miliar;
- 7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp 66,449 miliar/bulan;
- 8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp 63,306 miliar/bulan;
- 9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp 62,679 miliar/bulan;
- 10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp 61,920 miliar;
- 11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 60,524 miliar/bulan.