Penangkapan Taat Pribadi pimpinan padepokan Dimas Kanjeng yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jatim yang bergabung dengan satuan Brimob itu selain diduga penipuan dengan modus penggandaan uang ternyata terdapat juga kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Dimas Kanjeng terhadap santrinya yang bernama Abdul Ghani pengusaha emas perhiasan warga Kota Probolinggo.
Kasus ini bermula saat ditemukannya sosok mayat pada hari kamis (14/04/2016) pagi oleh beberapa nelayan yang berada di Waduk Gajah Mungkur (WGM) menemukan mayat dibawah jembatan kedung ireng, sendang, wonogiri. Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi telanjang dan bagian kepala ditutup dengan plastik serta diikat dengan lakban.
|
Foto Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sebelum Ditetapkan Menjadi Tersangka |
Berdasarkan uji forensik pada mayat tersebut, korban diperkirakan sudah meninggal 3 hari sebelumnya. Korban juga mengalami penyiksaan dan terdapat beberapa luka ditubuhnya.
“Ada luka pada bagian kepala yang tidak menyebabkan kematian namun dapat membuat orang pingsan. Luka seperti bekas jeratan tali, memar di luar dan dalam leher. Hal itu dapat menyebabkan kematian serta diperkuat adanya organ dalam pada saluran napas paru-paru dan jantung menghitam,” rilis resmi olah forensik Polres Wonogiri. Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya bekas luka ikatan pada tangan kanan dan di pergelangan kaki kanan korban.
Korban berhasil diidentifikasi sehari setelah ditemukan mayatnya, dengan ciri-ciri yang di cocokkan pihak keluarga korban atas nama Abdul Ghani, warga kota Probolinggo.
Polres Probolinggo dan Polres Wonogiri telah melakukan kerjasama untuk menguak kasus tersebut. Diduga korban dibunuh oleh anggota preman padepokan atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Korban dibunuh karena mengancam akan membeberkan kedok penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng, jika uang setoran tidak dikembalikan.
Dimas Kanjeng kemudian mengiming-iming Abdul Ghani bahwa uangnya akan cair. Namun ternyata didalam ruangan tersebut sudah ada 22 santri pelindung yang kemudian melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Ghani.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, meraka membuang mayat korban di waduk Gajah Mungkur Wonogiri, hingga akhirnya ditemukan oleh para nelayan saat mayat tersebut mengambang dibawah jembatan.
Kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Jatim dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai otak dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Setelah 3 kali mengabaikan surat panggilan oleh pihak kepolisian. Polda Jatim akhirnya mengerahkan lebih dari 11.000 personel untuk menangkap Dimas Kanjeng yang bersembunyi di padepokannya.
Saat upaya penangkapan Dimas Kanjeng bersembuyi diantara pengikutnya, Polisi terpaksa memerintahkan pengikut Dimas Kanjeng untuk membuka pakaian dan memastikan keberadaan otak pembunuhan berencana dan sadis ini.
Sekitar pukul 11:00 siang akhirnya pihak kepolisan berhasil menangkap Dimas Kanjeng dan menjeratnya dengan Pasal 340 jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati, untuk 2 kasus pembunuhan.
Selain Abdul Ghani ternyata juga ada santri lain atas nama Ismail Hidayah yang dibunuh secara keji ditahun 2015. Diduga Dimas Kanjeng sebagai otak dibalik pembunuhan kedua santri tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib milyaran uang yang sudah dikumpulkan oleh Dimas Kanjeng dari pengikut dan santrinya selama bertahun-tahun ? Serta bagaimana penyelesaian hukum atas kerugian ekonomi yang diderita ribuan santri dan pengikutnya...?